Menteri PANRB: Pengangkatan Stafsus di Masa Efisiensi Diatur Perpres

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 18:18
Katherine Talahatu
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Foto Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (bagian tengah) foto bersama stafsus Foto Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (bagian tengah) foto bersama stafsus (Instagram)



Ntvnews.id
, Jakarta - Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pengangkatan staf khusus (stafsus) menteri tetap mengikuti aturan dalam Perpres, meski di tengah efisiensi anggaran. 

"Karena di dalam struktur organisasi memang diperbolehkan di dalam Perpres ya," kata Rini saat ditemui para jurnalis usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 12 Febuari 2025. 

Ia menambahkan bahwa pengangkatan stafsus menteri di masa efisiensi kemungkinan terjadi akibat keterlambatan proses sebelumnya. 

"Jadi, mungkin mereka terlambat saja mengangkatnya. Jadi, mungkin baru sempat melakukan pengangkatannya," jelasnya. 

Baca juga: KemenPANRB: Rencana Pemindahan ASN Ke IKN Sedang Dirancang

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menunjuk Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, sebagai staf khusus.

Menurut keterangan dalam unggahan di akun Instagram Menteri Pertahanan @sjafrie.sjamsoeddin, Deddy bersama lima orang lainnya resmi dilantik sebagai staf khusus di Kantor Kementerian Pertahanan pada Selasa, 11 Februari 2025.

"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik Staf Khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan, Jakarta," kata Menhan dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa 11 Februari 2025. 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, mengatur mengenai pengangkatan staf khusus untuk Menteri Pertahanan.

Dalam Pasal 51 Perpres tersebut, disebutkan bahwa seorang menteri dapat mengangkat hingga lima staf khusus dengan masa bakti yang tidak melebihi masa jabatan menteri yang bersangkutan. 

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close