Gubernur Aceh Dilantik Lebih Dulu Dibanding Kepala Daerah Lain, Kok Bisa?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 21:15
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelantikan Muzakir-Fadhullah sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Aceh. (Antara) Pelantikan Muzakir-Fadhullah sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Aceh. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf dan Fadhlullah resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030, Rabu, 12 Februari 2025. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mewakili Presiden Prabowo Subianto.

Pelantikan Muzakir-Fadhullah, dihelat lebih dulu dibanding kepala daerah terpilih lainnya di Indonesia.

Bagaimana bisa?

Menurut Tito, pelantikan yang berlangsung dalam rapat paripurna DPR Aceh itu, digelar lebih dulu karena mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Regulasi itu merupakan lex specialis.

"Di mana, dalam Pasal 69 huruf C UUPA disebutkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden RI, di hadapan Ketua Mahkamah Syari'ah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh," ujar Tito.

Berdasarkan aturan tersebut, maka pasangan terpilih Pilkada Aceh 2024 tersebut dapat lebih dulu dilantik dibandingkan kepala daerah lain yang ditetapkan pemerintah pusat. Rencananya pemerintah pusat akan menggelar pelantikan secara serentak pada Kamis, 20 Februari 2025 mendatang. Pelantikan ini khusus untuk para kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sementara, usai dilantik Muzakir berjanji akan meniadakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Aceh dengan menggunakan sistem barcode.

"PR hari ini adalah semua SPBU yanga da di Aceh tidak istilah lagi ada barcode (saat isi BBM)," ujarnya.

Halaman
x|close