Diketahui, kasus yang menjerat Arif dan Bayu pada April 2024 lalu ini, kembali mencuat usai polisi yang mengusut kasus tersebut, AKBP Bintoro disebut melakukan pemerasan. Bintoro yang kala itu menjabat Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dituduh memeras Rp 20 miliar Arif dan Bayu. Belakangan jumlah itu terus turun dari Rp 5 miliar hingga hanya Rp 140 juta. Kompolnas menilai kasus ini lebih kepada penyuapan dibanding pemerasan.
Bintoro sendiri akhirnya dipecat dari Polri usai menjalani sidang etik. Ia terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bersama dua mantan anak buahnya, AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana. Sementara mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lainnya yakni AKBP Gogo Galesung, dan Ipda Novian Dimas, lolos dari PTDH dan hanya dijatuhi hukuman demosi 8 tahun serta terkena penempatan khusus (patsus) 20 hari.