Demo akbar yang dilakukan sejumlah massa disebabkan putusan Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan ketetapan Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Sapta Putra, Panitera Pengadilan Negeri Makassar, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan.
"Kami menjalankan perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum, dan kini saatnya putusan tersebut dijalankan," kata Sapta Putra.
3. 1.000 Personel Dikerahkan
Demo di Makassar (Instagram)
Dalam pengamanan eksekusi lahan, sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal proses eksekusi lahan.
4. Ricuh
Massa yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang bersikukuh ingin melakukan eksekusi lahan, pada pendemo melakukan aksi bakar ban dan sempat bersitegang dengan sejumlah kepolisian.