Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pihaknya memberikan kesempatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperbaiki sistem Coretax hingga akhir masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Diketahui, batas akhir masa pelaporan SPT bagi orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2025.
“Kami beri kesempatan sampai SPT selesai,” ujar Misbakhun di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Saat proses perbaikan, Komisi XI memberikan ruang kepada DJP untuk melakukan pembenahan sesuai dengan kebutuhan, mengingat instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan itu yang memahami fungsi-fungsi dalam sistem tersebut.
Tapi, Misbakhun mengingatkan DJP untuk sebisa mungkin menekan risiko gangguan penerimaan pajak akibat kendala Coretax.
“Pesan kami cukup kuat di rapat kemarin, bahwa pelayanan tidak boleh dikurangi kualitasnya, dan yang paling utama adalah jangan sampai penerapan Coretax mengganggu penerimaan pajak,” kata dia.
Pada awal pekan lalu, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.
Skenario itu antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
“Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.