Vonis Berat Harvey Moeis Gara-gara Permintaan Prabowo?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 12:55
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto (INSTAGRAM PRABOWO)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey yang sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, kini dihukum 20 tahun penjara dalam putusan banding kasus korupsi timah.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim pun memperberat hukuman uang pengganti Harvey. Hakim menyatakan Harvey harus membayar uang pengganti R 420 miliar.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," ucap Teguh.

Hakim juga meminta harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Harvey tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

"Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.

"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim.

Halaman
x|close