Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Penetapan Tersangka Sah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 16:55
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Hakim Tunggal praperadilan Hasto, Djumyanto Hakim Tunggal praperadilan Hasto, Djumyanto (Dokumentasi NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon di mana gugatan kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan preperadilan tidak dapat diterima," ucap Djumyanto saat pembacaan putusan di PN Jaksel, Kamis, 13 Februari 2025.

Penetapan tersangka

Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Gugat KPK

Sekjen PDIP Hasto menggugat KPK karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pada saat menetapkan dirinya sebagai tersangka dua perkara sekaligus.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/722/DIK.00/23/12/2024; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapka pemohon (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka," ucap kuasa hukum Hasto, Maqdir.

Halaman
x|close