Uang Pengganti yang Harus Dibayarkan Harvey Moeis Berubah, Kini Jadi Rp420 Miliar
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 12:59
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 8 bulan kurungan,” ujar hakim dalam persidangan.