Baca Juga : PT TRPN Terancam Kena Sanksi oleh KKP Soal Pagar Laut Bekasi
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh PSDKP KKP merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, seperti PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.
"Saat ini kami masih meninjau apakah kasus ini cukup dikenakan sanksi administratif atau memerlukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukum pidana," jelasnya.
Sumono juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus pagar laut ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, yang telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga : KKP Periksa Kepala Desa Kohod dan Nelayan Terkait Pagar Laut di Tangerang
"Kolaborasi antarpenegak hukum berjalan dengan baik. Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam proses pencabutan hingga pemeriksaan, yang dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing," tutupnya.
(Sumber: Antara)