Langkah-langkah Melaporkan Oknum Polisi Nakal Melalui WhatsApp

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 15:19
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi polisi. (Antara) Ilustrasi polisi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kini, masyarakat yang mengalami intimidasi atau menjadi korban dari oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan kejadian tersebut.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menyediakan layanan pengaduan berbasis WhatsApp (WA), sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam tubuh Polri serta mengurangi kekhawatiran masyarakat dalam melaporkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh aparat.

Dengan sistem yang lebih cepat, praktis, dan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor, diharapkan semakin banyak masyarakat yang berani bersuara.

Ilustrasi Polisi <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Polisi (Pixabay)

Banyak warga selama ini enggan melaporkan tindakan polisi yang tidak sesuai aturan karena khawatir mendapatkan intimidasi atau menghadapi birokrasi yang rumit. Kini, cukup dengan mengirimkan pesan ke nomor resmi Propam, masyarakat dapat mengajukan laporan beserta bukti pendukung yang relevan.

Polri menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan layanan ini secara bertanggung jawab dengan hanya melaporkan pelanggaran yang benar-benar terjadi.

Diharapkan, partisipasi aktif masyarakat dalam sistem pengaduan ini dapat menjaga integritas kepolisian serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Halaman
x|close