Ilustrasi Polisi (Pixabay/ jackmac34)
Berikut ini adalah cara mengajukan pengaduan terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran melalui WhatsApp:
Ilustrasi polisi. (Antara)
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi, di antaranya:
Jika laporan yang diajukan melalui WhatsApp mengalami keterlambatan dalam penanganannya, masyarakat dapat menandai akun X milik Divisi Propam Polri guna memastikan bahwa laporan segera mendapat perhatian dari pihak berwenang.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi transparansi serta profesionalisme aparat kepolisian. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.