Situasi tersebut menjadi tantangan dalam memberikan pelayanan keimigrasian bagi WNI yang berada di perwakilan negara yang belum memiliki Pejabat Imigrasi. Merespon hal ini, Ditjen Imigrasi beserta Atase/Staf Teknis Imigrasi yang hadir menyepakati penetapan wilayah koordinasi.
Sebagai contoh adalah Staf teknis imigrasi di KJRI LA. Selain memiliki wilayah kerja yang meliputi Arizona, Colorado, Hawaii, Utah, Nevada Selatan, California Selatan, dan daerah-daerah Kepulauan Pasifik di bawah teritori Amerika Serikat.
Staf teknis pada KJRI LA juga bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi keimigrasian di seluruh benua Amerika yang terdiri dari satu Kedutaan Besar di Washington DC, lima Konsulat Jenderal di Chicago (Illinois), Houston (Texas), Los Angeles (California), New York (New York), dan San Francisco (California); serta satu konsulat kehormatan di Honolulu (Hawaii).
Penetapan wilayah koordinasi ini akan menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Atase/Staf Teknis/Kepala Bidang Imigrasi di luar wilayah akreditasi perwakilan tempat ditugaskan. Selain itu, hal ini juga dapat memastikan standar pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di seluruh perwakilan RI di Luar Negeri tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Namun, hal ini belum pernah ditetapkan secara formal, sehingga perlu adanya penetapan wilayah koordinasi masing-masing Pejabat Imigrasi. Dengan penetapan wilayah koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di seluruh perwakilan RI di luar negeri dapat berjalan lebih optimal dan terstandar," ungkap Silmy.