Ntvnews.id, Jakarta - Polisi memastikan anak berusia 5 tahun di Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilecehkan oleh ibu kandungnya akan ditempatkan di rumah aman atau safe house. Hal itu dilakukan usai dilakukan koordinasi antara kepolisian dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Tangerang Selatan.
"Terhadap si anak sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangerang Selatan untuk diamankan di rumah aman atau safe house," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Di samping menempatkan korban di safe house, lanjut Hendri, pihaknya juga terus berupaya untuk memulihkan kondisi psikis korban dengan melibatkan psikolog anak. Di sisi lain, Biro SDM Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan kejiwaan dari sang ibu.
"Untuk hasil pemeriksaannya (kejiwaan) apabila sudah ada maka akan segera kami update," ucap dia.
R, ibu yang melecehkan anak kandungnya sendiri, saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, R ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya usai membuat konten video porno dengan melibatkan anak kandungnya yang kala itu masih berusia 3 tahun.
Peristiwa bermula ketika R dihubungi akun Facebook dengan nama Icha Shakila. Icha menawarkan pekerjaan kepada R dan berjanji bakal mengirimkan uang. Asalkan, Raihany bersedia mengirimkan foto tanpa busana kepada Icha.
R yang sedang kesulitan ekonomi lalu memutuskan mengirimkan foto kepada Icha. R pun menerima uang sebagaimana dijanjikan oleh Icha. Tak disebut nominal uang yang diterima oleh R.