“Kami dari Satpol PP menyarankan untuk memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD. Kita mengedepankan penegakan hukum semata tetapi lebih kepada melakukan pemberdayaan masyarakat. PSN juga akan berikan edukasi,” jelasnya.
“Pemberantasan sarang nyamuk Aedes aegypti juga akan digencarkan,” lanjutnya.
Pasal Pengendalian Penyakit DBD
Ilustrasi hukum (Pixabay)
Adapun mengenai denda, pihaknya hanya merekomendasikan penggunaan sanksi denda jika Pemprov DKI menerapkan Pasal 21 dan 22 Ayat 1 dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.
“Bunyinya bahwa pemutusan mata rantai merupakan kewajiban masyarakat termasuk utamanya di tempat perkantoran, tempat usaha dan sekolah, tempat ibadah, di samping rumah warga,” tandasnya.
Ada kewajiban mereka melaksanakan pemutusan mata rantai dengan metode pemberantasan sarang nyamuk. Sementara soal sanksi Rp50 juta, kata Budhy, hal itu merupakan amanat perda. Namun sanksi denda tidak langsung dikenakan atau kurungan.