“Di dalam perda diatur secara bertingkat mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker terhadap tempat yang ditemukan jentik nyamuk. Kalaupun sanksi denda paling banyak, bukan kemudian langsung didenda 50 juta,” pungkasnya.
Dalam pelaksanaan denda sebesar Rp50 juta, Satpol PP Jakarta Timur akan melibatkan para pemangku kepentingan serta petugas ahli untuk menilai apakah jentik nyamuk merupakan penyebab DBD atau tidak.
“Jadi upaya pendekatan untuk menekan angka pesakitan DBD ini dengan cara memutus mata rantai lebih dikedepankan pada pemberdayaan masyarakat. Itu upaya terakhir (denda Rp 50 juta),” jelas Budhy.