Ntvnews.id, Serang - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 70 Tahun 2025 PHP Bupati Serang, yang diikuti secara daring dari Serang pada Senin.
Baca Juga: MK Diskualifikasi Cawabup Anggit Kurniawan Nasution, Ini Kata KPU
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo menambahkan bahwa PSU harus dilaksanakan dengan merujuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama seperti pada Pemilihan 27 November 2024.
Pelaksanaan PSU juga harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Efisiensikan Anggaran 2025, Targetkan Penghematan 20-40%
"PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan ini diucapkan," katanya.
Dengan demikian, MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Baca Juga: KPU Tetapkan Luthfi-Yasih Gubernur Jateng Terpilih
MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk segera berkoordinasi dan melakukan supervisi. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Serang juga diminta untuk segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam pengawasan PSU tersebut.
(Sumber: Antara)