DPR: KUHAP Harus Direvisi Agar Sesuai dengan Zaman

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2025, 17:42
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (YouTube) Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI ke-13, Selasa, 18 Februari 2025. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai, revisi KUHAP sangat urgen dilakukan. Ini mengingat dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang terus bergerak dengan begitu cepat.

"Memang sudah waktunya harus direvisi, atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang sedang dicita-citakan). Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan," ujar Adies, Senin, 24 Februari 2025.

Ia mengatakan, melalui revisi KUHAP, para penegak hukum dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas penegakan hukum di masa depan.

"Kami berharap melalui revisi ini, Sistem Peradilan Pidana (SPP) kita ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, jaksa, hakim hingga advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum, yang merupakan bagian dari SPP harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan dan acceptable (diterima) oleh masyarakat," papar Adies.

Adies memastikan, pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. DPR akan melibatkan berbagai stakeholder dalam proses pembahasan revisi KUHAP.

"Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi KUHAP ini. Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum dan lainnya pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU). Kami tegaskan, revisi KUHAP ini dilakukan secara transparan," tandas Adies.

x|close