Polri Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, dari Perusahaan?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2025, 11:35
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Senin, 24 Februari 2025, malam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Pernyataan itu disampaikan setelah pengumuman penahanan empat tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga : Kades Kohod Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Pagar Laut Tangerang

"Pasti (ada tersangka lain), karena mereka tidak berdiri sendiri," ujar Djuhandhani, Selasa 25 Febuari 2025.

Ia juga menekankan bahwa penyidikan terus dikembangkan secara profesional. "Proses yang dilakukan para tersangka hingga terbitnya SHGB ini cukup panjang.

“Kami melakukan penyidikan secara bertahap agar seluruh rangkaian perbuatan dapat terungkap sesuai hukum," jelasnya.

Baca Juga : Menteri ATR, Nusron Wahid Bantah Sertifikat Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut

Kepala Desa Kohod Arsin (tengah) saat memberikan klarifikasi pada konferensi pers terkait kasus pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang.  <b>((Antara))</b> Kepala Desa Kohod Arsin (tengah) saat memberikan klarifikasi pada konferensi pers terkait kasus pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang. ((Antara))

Pada hari yang sama, penyidik menahan empat tersangka, yaitu Arsin selaku Kepala Desa (Kades) Kohod, UK sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), serta SP dan CE yang bertindak sebagai penerima kuasa.

Djuhandhani menjelaskan alasan penahanan tersebut bertujuan mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.

"Masih ada kemungkinan barang bukti lain yang belum kami temukan," tambahnya.

Selanjutnya, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum di pengadilan.

Baca Juga : Nusron: 192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Sudah Dibatalkan

Dalam kasus ini, keempat tersangka diduga secara bersama-sama memalsukan sejumlah dokumen, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat tidak sengketa, surat keterangan tanah, serta surat kuasa pengurusan sertifikat. Dokumen-dokumen tersebut diduga dibuat sejak Desember 2023 hingga November 2024 oleh Kades dan Sekdes Kohod. (Sumber Antara)

x|close