Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana Gregorius Ronald Tannur menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang menjeratnya pada tahun 2024.
"Saya tidak pernah meminta untuk dibebaskan kepada pengacara saya, Bu Lisa Rachmat," kata Ronald saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa 25 Febuari 2025.
Baca Juga : Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya
Namun, Ronald mengakui bahwa dirinya merasa bersalah ketika jaksa membacakan dakwaan dalam sidang pembunuhan sebelumnya.
Ia merasa bersalah karena telah mengecewakan orang tuanya dan membuat kehebohan di media sosial Indonesia.
"Saya merasa beban moral," ujar Ronald.
Pada persidangan yang sama, Ronald Tannur memberikan kesaksian dalam sidang terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada dirinya pada 2024.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Penasihat Hukum dan Ibu Ronald Tannur
Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim itu terdiri dari Rp1 miliar dan SG$308 ribu (sekitar Rp3,67 miliar).
Uang tersebut diterima dalam beberapa transaksi, di antaranya SG$48 ribu (Rp571,2 juta) yang diberikan kepada Erintuah oleh Ibu Ronald, Meirizka Widjaja Tannur, dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Kemudian, SG$140 ribu (Rp1,66 miliar) diberikan kepada Heru dan Mangapul, sementara SG$120 ribu (Rp1,43 miliar) diterima Heru dari Meirizka dan Lisa.
Baca Juga : 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ajukan Diri jadi Justice Collaborator
Ketiga hakim tersebut diduga mengetahui bahwa uang yang diberikan dimaksudkan untuk membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan yang dikenakan padanya
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan berbagai mata uang asing.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber: Antara)