Ntvnews.id, Jakarta - Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam persidangan ini, dua petugas keamanan (sekuriti) dari Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak dihadirkan sebagai saksi.
Salah satu saksi, Amim, mengatakan bahwa saat kejadian, ia mendengar seseorang berteriak, "maling-maling mobil." Namun, ia mengaku tidak bisa memastikan siapa yang berteriak.
Amim menjelaskan bahwa ia dan rekannya, Suhendi, awalnya mendengar keributan di sekitar minimarket rest area. Saat mereka hendak mendekati sumber suara tersebut, tiba-tiba terdengar suara tembakan.
Baca juga: Pengakuan Saksi Lihat Detik-detik Bos Rental Mobil Ditembak dan Pelaku Umbar Tembakan
"Waktu itu ada suara ribut-ribut, terus terdengar suara tembakan. Setelah suara tembakan itu, orang-orang langsung bubar," ungkap Amim.
Ia memperkirakan jumlah tembakan yang dilepaskan antara empat hingga lima kali.
Setelah suara tembakan, Amim melihat dua mobil melaju dengan kecepatan tinggi meninggalkan rest area. Ia menyebutkan bahwa salah satu mobil berwarna oranye, sementara yang lain berwarna hitam. Amim mengaku sempat meminta rekannya untuk menghadang mobil-mobil tersebut, tetapi upaya itu gagal.
"Saya sempat bilang ke teman untuk mencoba menghadang, tapi mobilnya melaju cepat dan kami juga takut," ujarnya.
Amim menambahkan bahwa niatnya untuk menghadang kendaraan-kendaraan tersebut didasarkan pada teriakan "maling mobil" yang ia dengar sebelumnya. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti situasi yang terjadi. Selain itu, kedua mobil tersebut justru bergerak ke area parkir, bukan langsung ke pintu keluar, sehingga semakin sulit bagi mereka untuk melakukan penghadangan.
Setelah keadaan mulai mereda, Amim melihat ada seseorang yang tergeletak di dekat sebuah warung.
"Saya lihat ada orang tergeletak, lalu langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.
Kesaksian ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan kasus penembakan yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut sebagai terdakwa.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum untuk mengungkap fakta-fakta terkait insiden yang terjadi di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan yang tepat terkait kasus ini.
(Sumber: Antara)