Ntvnews.id, Jakarta - DPR Amerika Serikat telah menyetujui sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan penerapan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
RUU ini muncul sebagai respons terhadap surat perintah penangkapan yang diajukan oleh Jaksa ICC terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Dilansir dari Reuters, Jumat, 7 Juni 2024, Jaksa ICC, Karim Khan, yang bermarkas di Den Haag, Belanda, pada bulan Mei sebelumnya, mengeluarkan pernyataan bahwa Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, harus ditangkap atas dugaan melakukan kejahatan perang.
Benjamin Netanyahu (The Arab News)
Khan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan yang sama untuk tiga pemimpin hamas lainnya, termasuk Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar.
Baca Juga: Senator AS Berikan Dukungan Perintah Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu
All Eyes on Rafah, Ribuan Massa Gelar Aksi Solidaritas Bela Palestina di Depan Kedubes Amerika
Dalam pernyataannya pada saat itu, Khan menjelaskan bahwa setelah perang yang berlangsung selama berbulan-bulan di Jalur Gaza, dia memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kelima pria tersebut "bertanggung jawab secara pidana" atas dugaan kejahatan perang dan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.