Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan bahwa luas area agrowisata di kawasan Puncak tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang ada, yang berdampak pada lingkungan sekitar, termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, untuk melakukan verifikasi lapangan di wilayah hulu DAS Ciliwung beberapa hari sebelum terjadi banjir besar di Jakarta dan Bekasi.
Dalam verifikasi tersebut, KLH menemukan ketidaksesuaian luas agrowisata di lahan yang dikelola oleh salah satu perusahaan di wilayah tersebut.
Rizal menjelaskan, "Yang tadinya luasan agrowisatanya hanya 16 ribu (hektare), faktanya sekarang yang ditemukan sampai saat ini adalah 35 ribu hektare."
Baca juga: KLH Ungkap Aktivitas di KEK Lido Dihentikan Sementara
Ia menambahkan, "Tentunya kalau ada perbedaan ini, dokumen lingkungan sudah tidak sesuai. Ketika ada ketidaksesuaian dokumen lingkungan, dampaknya adalah pasti akan signifikan terhadap alam."
Terkait penegakan hukum kepada pengelola, Rizal menyebut terdapat potensi sanksi administratif, perdata, dan pidana. Jika terbukti melanggar, pihak pengelola juga berpotensi harus mengganti kerugian kepada negara dan mengeluarkan biaya pemulihan lingkungan.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi ke empat lokasi di kawasan Puncak yang dikelola PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar, serta Eiger Adventure Land pada Rabu, 6 Maret 2024.
Dalam inspeksi tersebut, KLH memasang papan pengawasan lingkungan sebagai bagian dari upaya pendalaman dugaan pelanggaran hukum lingkungan hidup terkait pembangunan di wilayah hulu DAS Ciliwung yang berdampak pada peningkatan potensi banjir di hilir, termasuk di wilayah Jakarta dan Bekasi.
(Sumber: Antara)