Prabowo Ambil Alih Putusan Sengketa Batas 4 Pulau Aceh-Sumut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jun 2025, 08:06
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala PCO Hasan Nasbi Kepala PCO Hasan Nasbi (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto segera mengambil keputusan mengenai polemik perbedaan batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan empat pulau di perbatasan kedua provinsi.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, saat memberikan keterangan di Kantor PCO, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025, menanggapi perbedaan aspirasi yang terjadi di dua provinsi tersebut.

"Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," kata Hasan Nasbi.

Hasan menyebut, sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan atas sebuah wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Respons Isu Pengurangan 50% Kuota Haji, Menag: Tak Pernah Ada Pembahasan Resmi

Sementara pemerintah daerah hanya diberi kewenangan administratif atas kawasan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang tercakup di dalamnya, tambah Hasan.

"Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa penentuan kawasan administrasi sebuah pulau sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dengan kata lain, apabila terjadi perbedaan kepentingan atau masalah pengelolaan sebuah pulau di dua daerah, pemerintah pusat nantinya yang akan turun tangan menyelesaikan.

"Karena ini bahasanya kita sama-sama anak bangsa. Kita tidak sedang bersengketa dengan negara lain. Jadi penyelesaiannya pun harus dengan cara yang dingin dan dialogis," katanya.

Hasan juga memberikan ruang dialog langsung antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara demi mencapai kesepakatan.

Baca Juga: Viral Stair Lift di Borobudur Buat Presiden Prancis, Ini Respons Hasan Nasbi

Ia menekankan bahwa keputusan final nantinya akan diambil oleh Presiden, berdasarkan pertimbangan terhadap aspirasi masyarakat, aspek historis, dan catatan administrasi yang tersedia.

Polemik perbedaan administrasi perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang terjadi sejak 1928 ini kembali menjadi masalah, menyusul perbedaan klaim atas pengelolaan empat pulau di kawasan perbatasan.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menyatakan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Ketetapan tersebut kemudian menjadi masalah, karena masing-masing pemerintah daerah merasa punya sejarah dan kewenangan administratif atas pulau-pulau tersebut.

x|close