Istana Klarifikasi Spekulasi Terkait Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jun 2025, 08:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala PCO Hasan Nasbi Kepala PCO Hasan Nasbi (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memberikan klarifikasi atas sejumlah spekulasi yang tengah bergulir mengenai polemik batas administrasi empat pulau di kawasan perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Klarifikasi tersebut disampaikan Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025, demi meredam isu-isu liar yang tengah bermunculan di tengah proses penyelesaian masalah, mulai dari masalah perebutan tambang minyak dan gas (migas) hingga "hadiah politik".

"Itu kan perlu riset, perlu ada data selama ini kita belum punya informasi dan data soal ini," kata Hasan saat menanggapi spekulasi mengenai perebutan lahan migas di empat pulau tersebut.

Hasan juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak tersedia data resmi yang dapat mendukung klaim mengenai potensi migas di empat pulau yang letaknya dekat dengan wilayah kerja (WK) migas Offshore West Aceh (OSWA) di bawah kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Baca Juga: Bertemu Mualem, Ijeck Minta Warga Aceh dan Sumut Sabar soal 4 Pulau

Selain itu, Hasan turut menampik spekulasi yang menyebut keputusan administratif mengenai pulau-pulau tersebut merupakan “hadiah politik” dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Hal ini terjadi menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Sejumlah kalangan kemudian menghubungkan keputusan Mendagri Tito Karnavian itu sebagai hadiah politik demi Jokowi, melalui Bobby Nasution yang merupakan menantu sekaligus Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga: BPMA: 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Belum Dipastikan Mengandung Migas

“Spekulasi-spekulasi seperti itu rasanya tidak perlu ditanggapi,” kata Hasan.

Hasan juga menekankan bahwa masalah polemik perbatasan tersebut sepenuhnya diurus langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Keputusan nanti akan dituangkan dalam regulasi batas wilayah yang berlaku secara hukum dan harus diterima oleh semua pihak,” katanya.

Persoalan perbedaan administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mencuat menyusul terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.

x|close