Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah pada Senin, 10 Maret 2025.
Pernyataan ini disampaikan Tito saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, mengenai koordinasi antara pemerintah dan DPR dalam persiapan PSU.
"Kan Senin nanti akan rapat di DPR, saya akan jelaskan kita masih matangin terus setiap daerah," kata Tito.
Dalam membahas persiapan PSU, Tito mengungkapkan bahwa setelah dilakukan peninjauan ulang, banyak pemerintah daerah yang ternyata mampu membiayai PSU menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca Juga: Hampir Semua PSU Pilkada Digelar Setelah Idul Fitri 2025
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan 24 kepala daerah yang akan menyelenggarakan PSU untuk memanfaatkan APBD masing-masing, termasuk Provinsi Papua yang akhirnya dapat menggunakan APBD murni untuk pendanaan PSU.
"Saya berusaha tidak dari APBN. Tadinya yang Papua mengajukan APBN, tapi tadi pagi saya rapat bahwa Papua sanggup untuk melalui APBD," kata Tito saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Tito mengungkapkan bahwa sebelumnya banyak daerah mengajukan permohonan penggunaan APBN untuk membiayai PSU. Namun, setelah ditinjau oleh pemerintah pusat, ditemukan bahwa penyusunan anggaran PSU di sejumlah daerah kurang efisien.
Baca Juga : DPR Perkirakan Anggaran PSU Pilkada 24 Daerah Rp 750 M
"Kan sama kita, kita korek daerah. Banyak daerah yang enggak efisien daerah itu SPJ-nya. saya minta kurangin, untuk hal-hal yang enggak perlu. Makan minum yang sampai miliar-miliaran untuk PSU," kata dia.
Tito menyampaikan bahwa dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, sebanyak 10 daerah telah menyatakan mampu membiayai sendiri menggunakan APBD, sementara 14 daerah lainnya mengaku tidak mampu.
Dari 14 daerah tersebut, enam di antaranya masih menghitung kembali kemampuan APBD mereka agar dapat menghindari penggunaan APBN. Jika suatu kabupaten tetap tidak mampu, maka APBD dari pemerintah provinsi setempat akan digunakan sebagai pendukung biaya PSU.
Baca Juga: Kemendagri: 18 Daerah Belum Siap Gelar PSU Karena Anggaran Terbatas
Sebelumnya, pada Kamis 27 Febuari 2025 lalu, Komisi II DPR RI menyatakan masih menunggu solusi dari pemerintah terkait kepastian pembiayaan PSU di sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan APBD.
Komisi II DPR awalnya menjadwalkan rapat lanjutan dengan pemerintah pada 7 Maret 2025. Namun, berdasarkan keterangan terbaru dari Mendagri, rapat tersebut kemungkinan akan diundur menjadi Senin, 10 Maret 2025.
"10 hari dari sekarang tanggal 7 Maret," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf usai memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Namun, berdasarkan keterangan terbaru dari Mendagri, rencana tersebut tampaknya diundur hingga Senin, 10 Maret 2025 mendatang.
(Sumber: Antara)