Ntvnews.id, Jakarta - Sudah hampir sebulan pengungkapan kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam seolah menemui jalan buntu.
Penangkapan Pegi Setiawan yang diduga sebagai pelaku justru menuai keraguan publik. Sosok Pegi yang ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) dinilai banyak pihak berpotensi salah tangkap. Pasalnya kuasa hukum Pegi mengklaim memiliki alibi kuat bahwa kliennya sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi. Bahkan Pegi sendiri secara lantang berteriak saat konferensi pers di Polda Jabar akhir Mei lalu, jika dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kasus ini pun telah mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi telah menginstruksikan kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
Namun hingga kini belum ada titik terang dari pengungkapan kembali kasus ini. Bahkan terkesan kusut dan sulit diurai.
Lantas masih adakah langkah yang bisa ditempuh untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya dan seadil-adilnya?
Menurut mantan Kapolda Jabar masa bakti 2016-2017, Anton Charliyan langkah eksaminasi bisa membantu mengungkap kasus ini agar jelas dan terang-benderang.
Eksaminasi merupakan pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim) yang sering juga disebut dengan istilah legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.