Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam, Ini Kriterianya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2024, 08:20
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Dirjen PHU Hilman Latief Dirjen PHU Hilman Latief (Kementerian agama)

“Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara,” sambungnya.

Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.," tegas Hilman.

Halaman
x|close