Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga tiga distributor terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran atau volume.
Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan ketidaksesuaian takaran minyak goreng merek MinyaKita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mendag Wanti-wanti Pedagang yang Jual MinyakKita Rp17 Ribu
"Tiga distributor tersebut, yaitu CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.
Ade Safri menjelaskan bahwa hasil pengujian menemukan 12 botol MinyaKita dari CV Rabani Bersaudara yang tertera berisi satu liter, namun kenyataannya hanya sekitar 800 mililiter.
Hal serupa juga terjadi pada botol MinyaKita dari PT Artha Global dan Koperasi Produsen UMKM Kudus, yang seharusnya berisi satu liter tetapi hanya terisi 800 mililiter.
"Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar kurang lebih 200 mililiter," katanya.
Baca Juga: MinyaKita Tak Sesuai Ketentuan Akan Ditarik dari Pasaran, Produsen Terancam Sanksi Pidana
Ia menambahkan bahwa terkait temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya melalui penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade Safri.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, tim mengumpulkan 12 sampel botol MinyaKita dari empat distributor atau produsen yang berbeda.
"Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra di Jakarta.
(Sumber: Antara)