Ketua KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Terjadi di Periode 2023–2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jun 2025, 04:30
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Setelah menghadiri acara Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kanan) dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo (tengah). Setelah menghadiri acara Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kanan) dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo (tengah). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa sementara ini, dugaan praktik korupsi terkait kuota haji khusus diduga berlangsung selama periode 2023 hingga 2024.

“Ya, sementara itu,” kata Setyo setelah menghadiri acara Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, pada Kamis, 26 Juni 2025 di Jakarta. 

Setyo menjelaskan bahwa dugaan waktu terjadinya kasus tersebut masih bersifat sementara, lantaran baru berdasarkan informasi awal yang diterima KPK. Ia pun menegaskan, tidak menutup kemungkinan kasus ini terjadi sebelum tahun 2023, seiring dengan pendalaman lebih lanjut.

“Dari hasil proses permintaan keterangan, kemudian pendalaman secara dokumen, bukti-bukti yang lain, ada potensi yang lain, maka ya bisa saja (tahun terjadinya perkara sebelum 2023-2024, red.),” ujarnya.

Meski begitu, Setyo menegaskan bahwa KPK tetap akan menetapkan secara pasti tahun terjadinya perkara agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Akan tetapi, kan yang namanya tempus itu harus dipastikan karena tempus itu nanti dikaitkan dengan surat perintahnya. Surat perintah itu kan tertentu, enggak bisa kemudian tanpa ada informasi awal, tanpa ada data awal, tempusnya dibikin selama ada proses haji, kan enggak seperti itu,” katanya. 

“Itu pembatasan supaya pertanggungjawaban secara transparansi dan akuntabilitas bisa kami pertanggungjawabkan.” ujarnya. 

Sebelumnya, Setyo mengungkap bahwa perkara ini tak hanya berlangsung di tahun 2024, melainkan juga diduga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Ya, sebelum-sebelumnya, kata Setyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 21 Juni. 

Pada 20 Juni 2025, KPK telah mengonfirmasi bahwa mereka telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

Meski begitu, KPK menegaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, belum masuk ke tahap penyidikan. Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama Pansus Angket Haji DPR RI adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi, yang dialokasikan secara 50:50.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut dengan rincian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca juga: Korupsi Proyek CCTV, Eks Sekda Bandung Dijatuhi Hukuman 5,5 Tahun Penjara

Baca juga: Hari Ini Nadiem Diperiksa Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 T

(Sumber: Antara) 

x|close