Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria asal Bandung bernama Kent Lisandi (35) menjadi korban dugaan penipuan yang diduga melibatkan oknum petinggi bank swasta dengan cabang di kawasan Cilegon. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 30 miliar.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kuasa hukum korban, Benny Wullur, menjelaskan bahwa dana yang dibawa kabur oleh pelaku merupakan modal usaha hasil patungan dari teman-teman korban yang mempercayai Kent.
Benny mengungkapkan bahwa pelaku penipuan tersebut bernama Rohmat Setiawan, yang diduga bekerja sama dengan AS, seorang branch manager di salah satu bank cabang Cilegon.
"Sebenarnya klien saya ini sama Rohmat baru kenal tetapi menjadi percaya karena adanya rayuan dari AS merupakan branch manager bank," ujar Benny dalam siaran persnya. Selain itu, korban dijanjikan akan memperoleh keuntungan dari bisnis transaksi jual beli handphone.
Para pelaku berdalih bahwa dana sebesar Rp 30 miliar tersebut hanya akan digunakan sebagai "show off" atau dipertontonkan saja dan menjanjikan bahwa dana itu akan tetap aman tanpa digunakan sama sekali.
Setelah mencapai kesepakatan, Kent akhirnya menyerahkan dana tersebut secara bertahap hingga terkumpul seluruhnya pada 11 November 2024. Pelaku pun berjanji bahwa dana tersebut bisa ditarik kembali pada 25 November 2024 melalui cek.
Namun, kenyataannya bisnis jual beli handphone tersebut tidak pernah terjadi. Ketika Kent mencoba mencairkan cek tersebut, pihak bank menolak pencairan dana.
"Namun kenyataannya bisnis handphone tidak pernah terjadi, dan ketika cek ingin dicairkan oleh Kent dan terjadilah penolakan oleh pihak bank," kata dia.
Kent Lisandi (Instagram)
Penolakan itu disebabkan oleh laporan kehilangan buku cek yang dibuat oleh Rohmat kepada pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, Kent Lisandi membuat laporan polisi pada 30 November 2024 dengan nomor laporan: LP/B/2684/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Pada 19 Desember 2024, penyidik telah menetapkan Rohmat Setiawan sebagai tersangka. Selain itu, melalui kuasa hukumnya, Kent juga mengirimkan surat somasi kepada pihak bank pada 11 Desember 2024 untuk meminta pertanggungjawaban.
"Sesuai Pasal 1367 KUHPerdata bahwa atasan wajib bertanggung jawab dengan kesalahan bawahannya jadi sebagai institusi perbankan," kata Benny.
Pihak bank melalui kuasa hukumnya dari RBP Law Firm membalas surat somasi tersebut dengan menyatakan bahwa mereka telah melaporkan AS kepada pihak kepolisian.
Selain itu, pada 2 Desember 2024, Kent mengajukan permintaan pembekuan dana sebesar Rp 30 miliar dengan melampirkan bukti laporan polisi. Namun, pada 10 Desember 2024, saat memeriksa melalui m-banking, dana tersebut diduga telah dipindahkan.
"Saya menduga kuat ada permainan pihak bank atas dana milik Kent Lisandi," ujar Benny.
Sementara itu, Kent Lisandi sendiri mengaku bahwa dirinya tidak terlalu memahami bisnis handphone tersebut dan awalnya hanya diajak oleh seorang rekan untuk berkenalan dengan Rohmat. Ia juga menyebutkan bahwa uang Rp 30 miliar itu hanya digunakan untuk "showing" selama dua minggu.
"Saya baru pertama kali bisnis ini dan awalnya diperkenalkan oleh rekan saya dengan Rohmat dan dikatakan uang itu hanya untuk showing selama 2 minggu saja," kata dia.
Pihak Kent juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut turun tangan dalam menyelidiki kasus ini guna memastikan alur dana dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.