Ntvnews.id
FA diketahui berhutang Rp90 juta kepada Ecin dan mengaku mengenal dua dukun, Krismartoyo yang mengklaim bisa menggandakan uang, serta Kakang yang disebut dapat membantu menemukan jodoh.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi menjelaskan bahwa FA berhasil membujuk korban untuk mengikuti ritual bersama pada Sabtu, 1 Maret 2025. Saat itu, korban menyiapkan uang Rp50 juta untuk digandakan.
Baca juga: Rekeman CCTV Ungkap Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Tambora Berada di Dekat Rumah Korban
Dalam ritual tersebut, Ecin ditempatkan di satu ruangan untuk proses penggandaan uang, sedangkan Eka dikunci di kamar mandi untuk ritual pencarian jodoh. Momen inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menghabisi kedua korban.
"Pada saat proses menggandakan uang, terlalu lama, dan tidak berhasil. Akhirnya, korban pertama marah-marah kepada pelaku dan juga mencaci maki pelaku. Saat itulah pelaku merasa tersinggung, merasa emosi," ungkap.
Pelaku mengambil pipa di belakang Ecin, lalu menghantamkan benda tersebut dengan keras ke kepala korban sebelum menyeretnya ke dalam kamar.
"Pada saat di kamar, korban pertama masih terlihat sadar. Sehingga dipukul kembali untuk yang kedua kalinya oleh pelaku. Setelah itu korban dicekik menggunakan tali rafia hingga meninggal," lanjut Twedi.
Pelaku sempat keluar rumah sebelum kembali masuk untuk menghabisi korban kedua, Eka.
Baca juga: Kurang dari 48 Jam! Polisi Tangkap Pembunuh Ibu dan Anak Dalam Toren di Tambora
"Pelaku membawa besi ke dalam kamar mandi. Akhirnya langsung memukul juga di bagian kepala. Korban sempat teriak minta tolong, lalu dipukul lagi dan pelaku mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia," ucap Twedi.
Setelah memastikan kedua korban tewas, pelaku menyembunyikan jasad mereka dengan memasukkannya ke dalam toren air.
"Korban dipindahkan dan diseret dari kamar mandi secara bergantian," ujar Twedi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dari pasal-pasal tersebut untuk ancamannya yang pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Untuk yang pasal 339 KUHP, pidana seumur hidup atau selama waktu paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP, ancaman 15 tahun penjara," ucap Twedi.
(Sumber: Antara)