Ntvnews.id
"Jadi jabatan Seskab itu kan Eselon II, Eselon II itu bisa dijabat maksimal bintang 1," kata Agus usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy dari mayor ke letkol didasarkan pada surat perintah sebagai penyesuaian dengan jabatannya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga: Budi Gunawan: Kenaikan Pangkat Seskab Letkol Teddy Tak Salahi Aturan
"Sesmil kan dijabat oleh tentara aktif makanya tadi saya bilang, setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh tentara aktif," ucapnya.
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa jabatan Seskab yang diemban Teddy tidak melanggar aturan, sehingga ia tidak perlu mundur dari TNI.
Ia juga menjelaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” ucapnya.
Dia lantas melanjutkan, "Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur."
Nama Teddy Indra Wijaya tengah ramai dibicarakan setelah naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat ini diputuskan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 pada Kamis, 6 Maret 2025.
(Sumber: Antara)