Panja Komisi I DPR Selesaikan 40 Persen DIM Revisi UU TNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mar 2025, 08:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Panja Komisi I DPR bersama pemerintah melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang TNI dalam rapat tertutup di Hotel mewah dibilangan Senayan Panja Komisi I DPR bersama pemerintah melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang TNI dalam rapat tertutup di Hotel mewah dibilangan Senayan (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) TNI terus dipercepat. Dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR telah menuntaskan 40 persen dalam dua hari pembahasan.

"Semalam kami baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis. Kira-kira seperti itu," ujar Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.

Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembahasan ini, terutama terkait tiga poin utama yang menarik perhatian publik, yaitu kedudukan TNI, perpanjangan masa pensiun prajurit, serta penempatan anggota aktif di 15 kementerian dan lembaga.

TB Hasanuddin menepis anggapan bahwa revisi UU TNI dibahas secara terburu-buru. Menurutnya, prosesnya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Komisi I DPR Rapat di Hotel Mewah Senayan Bahas RUU TNI di Tengah Efesiensi

"Prosedurnya tidak boleh dilewatkan dan pentahapannya diikuti. Ada diskusi intens. Tidak asal ketok. Ini berlangsung sangat signifikan, sangat bagus menurut saya," ujar politikus PDIP tersebut.

Sebagaimana diketahui, Komisi I DPR bersama pemerintah menggelar rapat Panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, yang berlangsung pada 14-16 Maret 2025.

Pada 14 Maret, rapat dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Sementara itu, pada 15 Maret, rapat dimulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sedangkan, pada 16 Maret, agenda hanya mencakup proses check-out.

Baca Juga: DPR Usul TNI di Jabatan Sipil Diatur Pakai Aturan Panglima

Ketua Panja Revisi UU TNI, Utut Adianto, menyampaikan bahwa rapat panja akan membahas detail teknis perubahan aturan ini, termasuk ketentuan tentang usia pensiun serta penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

"Jadi kalau bicara detil teknis harus di panja, kalau di sini kan tadi prinsip besarnya Panglima TNI menjamin supremasi sipil tetap harus dilakukan dalam negara demokrasi," kata Utut.

x|close