Ntvnews.id
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
Sehubungan dengan penyitaan tersebut, penyidik KPK telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu staf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, seorang notaris/PPAT bernama Swandari Handayani, serta seorang pihak swasta bernama Naidatin Nida.
"Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka di Provinsi D.I. Yogyakarta yang sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka," ujarnya.
Pada Minggu, 24 November 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Baca juga: KPK Resmi Limpahkan Eks Wali Kota Semarang Hevearita ke JPU
Kedua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), serta ajudan gubernur, Evrianshah (EV).
Penetapan status tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024.
Operasi ini dilakukan setelah adanya informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai yang bertujuan untuk membiayai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Namun, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus saksi.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
(Sumber: Antara)