Ntvnews.id, Jakarta -Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang resmi mencabut permohonan uji materi terhadap Pasal 240 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Pemilu.
Sebelumnya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengatur ketentuan mengenai calon anggota legislatif (caleg) putra daerah.
Dalam sidang perbaikan permohonan di MK, Jakarta, pada Selasa, perwakilan pemohon, Arief Nugraha Prasetyo, menjelaskan bahwa mereka menarik permohonan yang terdaftar dengan Nomor 7/PUU-XXIII/2025. Alasan pencabutan tersebut adalah keterbatasan waktu untuk memperbaiki berkas permohonan.
Baca Juga : Mahasiswa Ajukan Permohonan ke MK untuk Cabut Pasal Penyebaran Kebencian di UU ITE
"Karena kami rasa waktu dua minggu kemarin sudah kami usahakan memperbaiki, ternyata kami masih kekurangan data-datanya. Jadi, kami memutuskan untuk menarik permohonan,” kata Arief yang menghadiri persidangan secara daring, Selasa 18 Maret 2025.
Arief juga menyampaikan bahwa Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang akan menyuarakan urgensi aturan caleg putra daerah melalui jalur lain, di luar uji materi di Mahkamah Konstitusi. Klarifikasi terkait pencabutan permohonan disampaikan dalam sidang panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Saldi Isra mengungkapkan bahwa MK telah menerima surat penarikan dari Aliansi Mahasiswa pada Sabtu 15 Maretmalam.
Baca Juga : Jadi Tersangka UU ITE, Doktif: Bangga Bongkar Kedok Mafia Skincare
Dengan klarifikasi yang diberikan dalam persidangan, pencabutan permohonan tersebut resmi berlaku, sehingga perkara tidak dilanjutkan.
"Dengan demikian, kami sudah mengklarifikasi perihal penarikan permohonan dan kami berterima kasih kepada saudara yang telah menyampaikan ini dan sudah hadir untuk klarifikasi,” ucap Saldi.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 5 Maret, Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang mengajukan keberatan terhadap Pasal 240 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Aliansi mahasiswa yang mengajukan permohonan ini terdiri atas delapan orang, yaitu Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani H.A., dan Isnan Surya Anggara.
Baca Juga : Dituduh Meras Rp350 Juta, Codeblu Dipolisikan Terkait Kasus UU ITE
Dalam sidang perdana, hakim memberikan nasihat terkait perbaikan berkas permohonan. Salah satunya, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing). Untuk itu, Mahkamah memberikan waktu 14 hari bagi mereka untuk memperbaiki permohonan.
Pasal 240 Ayat (1) Huruf c UU Pemilu sendiri berbunyi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah NKRI."
Dalam permohonannya, aliansi mahasiswa menyoroti minimnya keterwakilan putra daerah di daerah pemilihan (dapil) tempat mereka dicalonkan.
Mereka mengungkapkan bahwa sebanyak 1.294 caleg DPR pada Pemilu 2024 tidak memiliki kedekatan dengan dapilnya, karena mayoritas berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dari total 9.917 caleg dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU, sebanyak 5.701 orang (57,5 persen) tinggal di luar dapilnya. Sementara itu, 3.605 caleg (36,4 persen) tidak hanya tinggal di luar dapil, tetapi juga tidak lahir di kabupaten/kota dapil tersebut.
(Sumber Antara)