Kejagung Mutasi Jabatan, Abdul Qohar Dirdik Jampidsus Kini Jabat jadi Kajati Sultra

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2025, 00:30
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Saat konferensi pers tentang kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 17 Juni 2025, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kiri) bersama Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar (tengah). Saat konferensi pers tentang kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 17 Juni 2025, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kiri) bersama Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar (tengah). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Abdul Qohar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kini resmi menempati posisi baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara.

Pergantian posisi ini tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 325 Tahun 2025.

Berdasarkan salinan surat yang diterima ANTARA di Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025, keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin.

Mutasi ini turut membawa perubahan di jajaran strategis Kejaksaan Agung. Posisi Direktur Penyidikan Jampidsus yang ditinggalkan Abdul Qohar akan diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.

Tak hanya itu, rotasi juga menyentuh posisi penting lainnya, termasuk Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung yang turut mengalami pergantian pejabat.

Rotasi jabatan juga menyentuh posisi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Harli Siregar yang sebelumnya menjabat posisi tersebut kini dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kursi Kapuspenkum yang ditinggalkan Harli akan diisi oleh Anang Supriatna, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Undang Mugopal, yang sebelumnya memimpin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kini dipercaya mengemban tanggung jawab baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Periksa Perwakilan Google Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

(Sumber: Antara)

 

 

x|close