Ntvnews.id, Singapura - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman tiga minggu penjara di Singapura setelah terbukti melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang pramugari Singapore Airlines. Insiden ini terjadi saat penerbangan dari China menuju Singapura.
Dilansir dari Straits Times, Kamis, 27 Maret 2025, pria bernama Brilliant Angjaya (23) menerima hukuman tersebut setelah dinyatakan bersalah atas satu dakwaan pelecehan seksual. Dalam putusannya, Hakim Distrik Paul Quan menyatakan bahwa tindakan Angjaya "tidak dapat dijelaskan" dan "tidak dapat dimaafkan."
Kejadian memalukan ini berlangsung pada 23 Januari di dalam pesawat Singapore Airlines. Namun, rincian lebih lanjut mengenai penerbangan dan identitas pramugari yang menjadi korban tidak diungkapkan untuk melindungi privasi yang bersangkutan.
Berdasarkan pengungkapan di pengadilan, Angjaya sempat makan dan meminum dua gelas sampanye sebelum tertidur selama penerbangan. Setelah terbangun, ia pergi ke toilet untuk buang air dan tiba-tiba terlintas ide untuk merekam dirinya memperlihatkan alat kelaminnya kepada orang lain demi melihat reaksi mereka.
Baca Juga: 2 Pesawat Tempur Prancis Tabrakan dan Meledak di Udara
Sekitar pukul 04.45, Angjaya kembali ke tempat duduknya, mengaktifkan mode perekaman di ponselnya, lalu membuka ritsleting celana jinsnya dan mempertontonkan alat kelaminnya. Saat itu, pramugari mendekat untuk menyajikan makanan kepadanya.
Ketika melihat kondisi Angjaya, pramugari terkejut dan segera memalingkan wajahnya. Ia dengan cepat menarik meja lipat, meletakkan makanan di atasnya, lalu pergi. Namun, ia menyadari bahwa kamera ponsel Angjaya mengarah ke arahnya dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.
Ketika dikonfrontasi, Angjaya awalnya membantah telah merekam, tetapi akhirnya menyerahkan ponselnya. Setelah diperiksa, ditemukan rekaman yang menunjukkan reaksi pramugari tersebut. Insiden itu kemudian dilaporkan ke polisi sebelum pesawat mendarat pada pukul 06.45 pagi, dan Angjaya langsung ditangkap.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Ng Jun Kai meminta hukuman penjara antara empat hingga enam minggu, dengan alasan bahwa Angjaya melakukan kejahatan dalam kondisi mabuk, di dalam pesawat, dan terhadap seorang pekerja transportasi umum, yang semuanya menjadi faktor yang memberatkan. Selain itu, ia juga berbohong kepada atasan korban.
Baca Juga: Prabowo: Kita Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat, Tol, dan Tiket Kereta
"Jika dia benar-benar menyesal, dia tidak akan berbohong saat pertama kali ditanya oleh atasan korban apakah dia merekam. Dia seharusnya mengakui sejak awal," kata jaksa.
Sementara itu, pengacara Angjaya, Navin Thevar, membela kliennya dengan menyebut bahwa ia berada dalam kondisi tidak stabil saat kejadian dan mengonsumsi sampanye karena kesulitan tidur selama penerbangan. Ia juga menyatakan bahwa setelah kejadian, Angjaya menyerahkan ponselnya dan meminta maaf kepada awak kabin.
Selain itu, Angjaya menulis surat permintaan maaf kepada korban, yang dibacakan oleh pengacaranya di pengadilan. Dalam surat itu, ia mengungkapkan bahwa ia merasa cemas karena harus meninggalkan China setelah lima bulan belajar di sana dan tidak tahu kapan akan bertemu kembali dengan teman-temannya.
"Apa yang saya lakukan sangat bodoh. Namun, saya yakin Anda berhak mendapatkan penjelasan mengapa saya melakukan tindakan tersebut," tulisnya. Ia menambahkan bahwa meskipun alasannya tidak bisa membenarkan perbuatannya, ia berharap korban sedikit tenang karena tahu bahwa dirinya akan menghadapi konsekuensi hukum.
Namun, Hakim Quan tidak menerima pembelaan yang menyebutkan bahwa tindakan Angjaya hanyalah "lelucon yang tidak pantas."
"Menurut saya, ini bukan sekadar candaan yang keterlaluan. Bahkan memikirkan bagaimana seseorang akan bereaksi terhadap perilaku tidak senonoh seperti itu sudah cukup menyimpang," tegasnya.
Meski begitu, hakim mengakui bahwa Angjaya menunjukkan penyesalan yang tulus. Setelah vonis dijatuhkan selama tiga minggu, ia diberikan izin untuk menelepon ayahnya di Indonesia.