Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah draf Peraturan Bupati Pandeglang mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, Banten, menjadi viral di media sosial.
Dalam draf tersebut, tertulis bahwa pembayaran THR bisa dilakukan setelah Lebaran, yang langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama netizen.
Banyak netizen yang menyayangkan kebijakan tersebut dan merasa khawatir jika THR tidak diberikan sebelum Lebaran, padahal kebutuhan pokok menjelang hari raya sangat mendesak.
Menanggapi isu ini, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, memberikan klarifikasi. Dia menjelaskan bahwa unggahan yang beredar hanya menampilkan sebagian isi dari draf tersebut, yang menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, dalam aturan itu tertulis bahwa THR dapat dibayarkan sebelum atau setelah Lebaran, dengan batas pembayaran sebelum 28 Maret 2025, yang berarti THR tetap akan diterima oleh ASN sebelum hari raya Idulfitri.
"Saya ingin klarifikasi bahwa yang beredar di media sosial hanya sebagian saja. Seharusnya informasi tersebut disampaikan secara utuh, dari halaman pertama hingga terakhir. Sebenarnya dalam aturan itu ada penegasan bahwa THR akan dibayarkan sebelum hari raya, jadi tidak perlu ada kecemasan. THR akan diberikan sebelum Lebaran," ujar Iing Andri, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight, Kamis, 27 Maret 2025.
Iing Andri juga meminta agar tidak ada lagi kebingungannya di masyarakat, serta memastikan Pemda Pandeglang tetap berkomitmen untuk membayar THR kepada ASN sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.