"Barang bukti surat izin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 Juli 2010, sudah diamankan," katanya pada wartawan Selasa, 21 Mei 2024 lalu.
Dalam hal ini, Zenab terancam 5 tahun penjara dan Rp500 juta atas perbuatannya yang melanggar pasal 441 ayat 1 dan 2, pasal 312 b, pasal 439 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.