Ntvnews.id, Jakarta - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi, melalui penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo, telah mengembalikan sepenuhnya uang suap sebesar 2,64 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar yang diterima dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Soesilo menyatakan bahwa uang tersebut dikembalikan tanpa ada pengurangan dan tidak digunakan sedikitpun oleh Achsanul.
"Uang tersebut dikembalikan seutuhnya seperti saat diterima dan tidak berkurang sedikit pun atau tidak digunakan sama sekali oleh terdakwa, yang kini telah disita penyidik Kejaksaan Agung RI," kata Soesilo, seperti dikutip dari Antara, pada selasa, (11/6/2024).
Dengan demikian, ia menegaskan, Achsanul tidak memiliki niat jahat seperti memeras atau membuat orang terpaksa, namun hanya tidak ada pilihan lain saat itu.
Apalagi, kata dia, Achsanul juga telah berterus terang mengakui khilaf dan belum pernah dihukum.
Selain itu, lanjut Soesilo, penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa Achsanul telah melakukan pemaksaan atau pemerasan sehingga Anang Latif memberikan uang sebesar Rp40 miliar kepada Achsanul melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
"Oleh karena itu, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap dia.
Sumber Antara