Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI disorot.
Menyola hal itu, Wakapolri Komjen Agus Andrianto menjawab jika keputusan tergantung dari Badan Legislasi (baleg) dan pemerintah.
Wakapolri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto, S.H, M.H, (NTVnews.id)
"semua keputusan baleg sama pemerintah yaa." Ujarnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Baca Juga: Polri Gelar Dialog Kebangsaan Bersama PMPI
Puan Maharani Sebut RUU Polri Belum akan Dibahas DPR, Kenapa?
Sebagai informasi tambahan, Komisi III DPR menggelar rapat bersama Wakapolri Komjen Agus Andrianto hari ini. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan rapat tersebut memuat dua agenda.
Agenda rapat tersebut membahas rencana kerja anggaran Polri 2025 dan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022.