Ntvnews.id, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di Jakarta, belum diberlakukan pada hari ini. Kebijakan tersebut baru diterapkan kembali mulai esok, Selasa, 8 April 2025.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Jakarta sebelumnya meniadakan aturan ganjil-genap mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kebijakan itu diambil sehubungan dengan masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri serta Nyepi. Dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
"Pada 28 Maret 2025-7 April 2025 ketentuan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan," tulis unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya, dilihat Senin, 7 April 2025.
Kendati sistem ganjil-genap belum berlaku, pengendara tetap diminta untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
"Berkendara dengan tertib adalah kunci keselamatan di jalan. Mari jaga ketertiban demi kenyamanan bersama," kata TMC Polda Metro.