Ntvnews.id, Jakarta - Viral informasi mengenai BPJS yang diklaim tidak akan menanggung biaya persalinan caesar apabila selama hamil sang ibu tak memeriksa kandungan memakai BPJS. Dikatakan bahwa aturan ini berlaku mendadak sejak 1 April 2025 lalu.
"BPJS Bikin Aturan Mendadak Buat Para Bumil, Operasi SC Tidak Ditanggung BPJS Bila Selama Kehamilan Tidak Pernah Di Periksa Rutin pakai BPJS," demikian keterangan sejumlah akun Instagram.
Menanggapi isu yang tengah beredar, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa informasi mengenai tidak ditanggungnya operasi caesar oleh JKN adalah berita yang tidak benar.
Ia juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan tetap menanggung seluruh layanan kesehatan tersebut sepenuhnya, selama semua prosedur yang diwajibkan telah dijalankan semestinya dan tindakan dilakukan atas dasar pertimbangan medis yang valid.
“BPJS Kesehatan juga menanggung biaya persalinan melalui operasi sesar, selama tindakan tersebut direkomendasikan oleh dokter atas pertimbangan medis yang dapat membahayakan ibu maupun bayi,” jelas dia dalam keterangan resminya pada Senin, 7 April 2025.
“Beberapa kondisi yang termasuk dalam indikasi medis tersebut antara lain posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi janin dalam bahaya, serta risiko lain yang membuat persalinan normal tidak memungkinkan,” lanjutnya.
Rizzky juga mengingatkan pentingnya memastikan bahwa peserta JKN dalam kondisi aktif serta tidak memiliki tunggakan iuran. Selain itu, penting juga agar status kepesertaan ibu hamil terdaftar sebagai peserta mandiri, dan bukan sebagai tanggungan dari anggota keluarga lain.
“Pemeriksaan kehamilan dimulai di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika ditemukan kondisi medis tertentu yang memerlukan tindakan lanjutan, maka peserta akan diberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” ujarnya.
Dalam kondisi darurat, peserta tetap dapat langsung mendapatkan penanganan di IGD rumah sakit tanpa harus memiliki surat rujukan terlebih dahulu.
Tak hanya menanggung proses kelahiran melalui operasi caesar, BPJS Kesehatan juga menjamin layanan pasca persalinan. Ini mencakup pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi, pemberian imunisasi dasar, serta pemantauan tumbuh kembang anak.
“Dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan dan mengikuti prosedur yang berlaku, ibu hamil dapat memperoleh layanan kesehatan secara maksimal serta menjalani masa persalinan dengan rasa tenang dan aman,” tuturnya.
Karena itu, Rizzky mengimbau para peserta JKN, khususnya yang sedang mengandung, agar rutin memeriksakan kandungan mereka serta memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan ibu serta bayi, termasuk jika harus menjalani persalinan caesar dengan dukungan BPJS Kesehatan.