Ntvnews.id, Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, memicu perdebatan dan kritik publik.
Salah satu titik sorot adalah ketidakjelasan dalam Pasal 47 ayat (2), terkait pengisian jabatan di kementerian atau lembaga.
Menyikapi kritik tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan bahwa tugas prajurit telah diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004. Prajurit memiliki tanggung jawab dalam Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Wamenham bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (Instagram @91agussubiyanto)
"Pasal 14a semuanya itu sudah terjabarkan di situ tugas TNI, mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu pemerintahan daerah, membantu Polri, kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya dan mengamankan tamu negara setingkat presiden,” ujar Agus.
Baca Juga: Mayat Lehernya Tersangkut Pagar Ditemukan di Depan Markas TNI
Panglima TNI: Sekarang Bukan Dwifungsi Abri, Multifungsi Abri
Menurut dia, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.