A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Profil Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta yang Dijadikan Tersangka Suap oleh Kejagung - Ntvnews.id

Profil Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta yang Dijadikan Tersangka Suap oleh Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Apr 2025, 05:54
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Muhammad Arif Nuryanta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga perusahaan besar.

Kejaksaan Agung membeberkan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Sabtu, 12 April 2025 malam.

"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu, 12 April 2025 malam.

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka, yaitu WG yang merupakan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat, serta MAN atau Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Rumah Terpidana Pajak Tony Budiman

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik korupsi berupa pemberian suap dan gratifikasi untuk memengaruhi hasil perkara yang menyangkut ketiga perusahaan besar.

Profil Muhammad Arif Nuryanta 

Ia dikenal sebagai salah satu hakim yang memiliki pengalaman panjang di lingkungan peradilan. Hakim bergelar Magister Hukum ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.

Pria kelahiran tahun 1971 ini juga pernah menduduki posisi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang di Provinsi Riau.

Profil Singkat:

  • Nama: Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H.
  • Golongan/Pangkat: Pembina Tingkat I (IV/b)
  • Pendidikan: S2 Ilmu Hukum
  • Jabatan: Hakim

Laporan Harta Kekayaan

Muhammad Arif Nuryanta melaporkan kekayaannya per 31 Desember 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam laporan tersebut, tercatat total harta kekayaan sebesar Rp3.168.401.351.

Rinciannya sebagai berikut:

  • A. Tanah dan Bangunan: Rp1.235.000.000
    1. Tanah 3.400 m² di Kab/Kota Sidenreng Rappang, hibah tanpa akta – Rp75.000.000
    2. Tanah 2.500 m² di Kab/Kota Sidenreng Rappang, hibah tanpa akta – Rp50.000.000
    3. Tanah dan bangunan 300 m²/200 m² di Kab/Kota Tegal, hasil sendiri – Rp600.000.000
    4. Tanah dan bangunan 483 m²/170 m² di Kab/Kota Tegal, hasil sendiri – Rp510.000.000
  • B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp154.000.000
    1. Sepeda Motor Honda (2011), hasil sendiri – Rp4.000.000
    2. Mobil Honda CRV (2011), hasil sendiri – Rp150.000.000
  • C. Harta Bergerak Lainnya: Rp91.000.000
  • D. Surat Berharga: Rp1.100.000.000
  • E. Kas dan Setara Kas: Rp515.855.801
  • F. Harta Lainnya: Rp72.545.550

Tidak tercatat adanya utang dalam laporan tersebut. Sehingga, total harta kekayaan bersih Muhammad Arif Nuryanta adalah Rp3.168.401.351.

x|close