A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

MA Berhentikan Sementara 4 Hakim yang Ditangkap Terkait Kasus Suap Korupsi CPO - Ntvnews.id

MA Berhentikan Sementara 4 Hakim yang Ditangkap Terkait Kasus Suap Korupsi CPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2025, 15:34
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta saat ditangkap Kejagung. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta saat ditangkap Kejagung.

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan memberhentikan sementara empat hakim dan seorang panitera yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap vonis lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Empat hakim ini antara lain Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro dan Djuyamto.

"Kita semua wajib menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin, 14 April 2025.

"Jika telah ada putusan yang berkekuatan tetap akan diberhentikan tetap," imbuhnya.

Yanto menegaskan, MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Walau demikian, kata dia putusan lepas itu belum berkekuatan hukum tetap, karena jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi.

"⁠Putusan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 Maret 2025 setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus segera mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik," papar dia.

Lebih lanjut, kata dia, MA sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan. Dia menyebutkan pihaknya telah membentuk satgassus yang mengawasi kinerja di wilayah hukum Jakarta.

"Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk satuan tugas khusus secara menyeluruh terhadap kedisiplinan kinerja dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta," papar Yanto.

"Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagaimana telah ditetapkan Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensial korupsi," sambungnya.

Sebelumnya, empat hakim ditangkap dan ditahan oleh Kejagung terkait kasus suap dalam perkara korupsi ekspor CPO. Perkara itu divonis lepas oleh majelis hakim yang mengadili. Padahal, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp937 miliar kepada terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun dan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Belakangan putusan onslag atau lepas dari tuntutan hukum tersebut, dijatuhkan karena majelis hakim diduga menerima suap. Suap total sebesar Rp60 miliar. Kasus ini bisa terungkap setelah adanya pengembangan dari kasus suap Ronald Tannur.

Total tujuh orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain empat hakim, dua pengacara terdakwa korporasi yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, turut ditetapkan tersangka.

x|close