A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

RUU Perampasan Aset Jadi Atensi Prabowo, Menkum Supratman Ungkap Update Terbarunya - Ntvnews.id

RUU Perampasan Aset Jadi Atensi Prabowo, Menkum Supratman Ungkap Update Terbarunya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2025, 18:05
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, memberikan pembaruan terkait perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa aturan ini telah tercantum dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI dan akan menjadi fokus utama pemerintah.

"RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam long list prolegnas, bahwa pasti itu akan menjadi atensi pemerintah dan dalam hal ini presiden. Sehingga pada waktunya itu pasti akan diajukan," ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Sebagai pihak pengusul, Supratman menekankan bahwa kunci pembahasan RUU ini sangat dipengaruhi oleh dinamika politik yang terjadi. Ia menyebut pentingnya membangun komunikasi yang intens antara pemerintah dengan partai politik.

Baca Juga: Tak Jadi Prioritas, Baleg DPR Bakal Tetap Serius Soal RUU Perampasan Aset

"Seperti yang selalu saya sampaikan kemarin, bahwa ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah," jelas politisi Partai Gerindra itu.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam draf RUU tersebut sudah dimuat ketentuan mengenai pemiskinan terhadap pelaku korupsi. Namun, detail pelaksanaannya masih menjadi bahan diskusi lebih lanjut.

"Ya, itu (aturan memiskinkan koruptor) seperti yang saya sampaikan draft yang lalu juga sudah memuat itu dan seperti harapan masyarakat dalam draft rancangan undang-undangnya memang seperti itu. Jadi sekarang bagi pemerintah yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke Parlemen akan ada kesepakatan lebih awal (mau dibuat semiskin apa koruptornya)," ungkapnya.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset Tinggal Tunggu Instruksi...

Supratman menegaskan kembali bahwa keberlanjutan RUU Perampasan Aset sangat bergantung pada proses politik yang berlangsung. Pemerintah tetap menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi, meskipun kewenangan untuk membentuk undang-undang berada di tangan DPR.

"Jadi ini soal politik saja nih ya, soal politik. Di pemerintah standingnya sudah jelas nih, belum berubah masih sama dengan pemerintahan sebelumnya juga sama dengan pemerintahan sekarang. Namun pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen," tutupnya.

x|close