Kemenkum Beberkan Capaian Kerja Triwulan I Tahun 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2025, 18:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat sejumlah hasil kinerja dalam periode Januari hingga Maret 2025 (triwulan I).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa kementeriannya memiliki lima sektor layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yaitu administrasi hukum umum (AHU), kekayaan intelektual (KI), peraturan perundang-undangan (PP), pembinaan hukum nasional, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Pada sektor AHU, Kemenkumham telah menyelesaikan sebanyak 2.900.948 permohonan, setara dengan 99,57% dari total 2.913.595 permohonan yang diterima. Permohonan tersebut mencakup urusan hukum perdata dan pidana, badan usaha, hukum tata negara, hingga kerja sama internasional. Dari layanan tersebut, Kemenkumham berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp311.313.889.586.

Selama tiga bulan pertama tahun ini, Kemenkumham juga berhasil menuntaskan proses naturalisasi terhadap enam atlet sepak bola guna memperkuat skuad nasional dalam kompetisi internasional. Nama-nama tersebut adalah Dion Markx, Tim Geypens, Ole Romenij, Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.

“Bertambahnya pemain berkualitas akan membuat Timnas tampil maksimal dalam kompetisi skala internasional. Beberapa agenda besar yang menjadi target utama di antaranya adalah FIFA World Cup 2026, Asian Qualifiers Round 3, AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027, Peringkat 100 besar FIFA, dan 10 besar Asia dalam FIFA Matchday,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga: Kementerian PPPA Minta Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Dihukum Berat

Di sektor kekayaan intelektual, Kemenkumham menuntaskan 116.126 permohonan, termasuk permohonan yang tertunda dari tahun sebelumnya. Permohonan terbanyak berasal dari kategori merek sebanyak 66.995 dan hak cipta sebanyak 36.296. Melalui percepatan proses ini, Kemenkumham tak lagi memiliki tunggakan layanan di bidang merek. Dari layanan ini, kementerian memperoleh PNBP senilai Rp220.903.378.668.

“Program percepatan pemeriksaan substansi merek berdampak secara langsung pada penyelesaian penerbitan sertifikat merek sebanyak 66.995. Penerbitan sertifikat merek adalah wujud kepastian hukum bagi para pelaku usaha untuk menggunakan merek secara legal dan eksklusif dalam kegiatan berbisnis,” ucap Menkum.

Secara internasional, Indonesia menduduki posisi pertama dalam jumlah permohonan paten sebanyak 715, serta menempati peringkat teratas untuk permohonan desain industri sebanyak 1.186, mengungguli negara-negara seperti Jepang, China, Amerika Serikat dan Korea Selatan.

Di bidang peraturan perundang-undangan, Kemenkumham sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) serta rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk mendukung implementasi KUHP baru yang menjadi bagian dari prioritas nasional.

“Kami menyiapkan delapan RUU yang masuk prolegnas, antara lain RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, serta RUU Narkotika dan Psikotropika. Juga tiga RPP terkait pelaksanaan KUHP yang akan berlaku tahun 2026 mendatang,” beber pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan ini.

Sampai bulan Maret 2025, kementerian telah menuntaskan 2.179 proses harmonisasi peraturan di berbagai sektor, termasuk politik dan keamanan, pemerintahan, komunikasi digital, kesejahteraan masyarakat, dan ekonomi, serta peraturan daerah. Diharapkan angka ini meningkat setelah peluncuran sistem e-Harmonisasi pada Februari lalu, yang membantu mempercepat dan mempermudah proses harmonisasi.

“e-Harmonisasi memiliki beberapa keunggulan, yaitu instansi pengusul dapat mengajukan permohonan secara daring, dengan jangka waktu hanya 5 hari kerja, dan prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Hukuman Tegas dalam Kasus Dokter PPDS Unpad Perkosa Anak Pasien di RSHS

Dalam aspek pembinaan hukum nasional, Kemenkumham memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma melalui organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi, ditujukan untuk masyarakat tidak mampu.

Untuk periode 2025-2027, terdapat 777 penyedia bantuan hukum yang siap memberikan pendampingan dan konsultasi. Selain itu, telah diinisiasi pembentukan 1.764 pos bantuan hukum (posbankum) yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di Indonesia.

“Posbankum ini akan memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan ke pemberi bantuan hukum/advokat probono yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik di desa maupun kelurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Upaya untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat juga terus dilakukan lewat integrasi dokumen hukum dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 658.361 dokumen telah terunggah ke laman jdihn.go.id, dan JDIHN telah memiliki 1.679 anggota.

Untuk layanan di bidang pengembangan SDM, Kemenkumham menyelenggarakan pelatihan bagi pegawai internal maupun mitra eksternal. Dalam tiga bulan pertama 2025, sebanyak 17.212 peserta tercatat mengikuti pelatihan baik secara tatap muka maupun daring. Selain itu, Kemenkumham juga tengah mengembangkan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) agar dapat membuka program studi baru yang fokus pada pelayanan hukum.

Supratman menegaskan bahwa seluruh pencapaian positif ini tidak lepas dari kebijakan transformasi digital yang diimplementasikan sejak awal masa jabatannya. Ia pun menargetkan seluruh layanan Kemenkumham dapat diakses secara digital pada tahun 2026.

“Transformasi digital akan membangun budaya kerja berbasis teknologi untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, efisien, kolaboratif, dan inklusif bagi masyarakat. Program ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional pada ekosistem hukum di Indonesia,” tutup Supratman.

x|close