Ntvnews.id, Jakarta - PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau pada 2004-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bertinus Haryadi Nugroho mengungkapkan kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan TPPU yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.
"Perbuatan korupsi dilakukan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikutip, Rabu 16 April 2025.
Lebih lanjut, TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil tindak pidana korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.
Baca juga: Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Duta Palma ke PN Jakarta Pusat
Dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations, antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer dana kepada PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.
Dari transfer dana itu, para perusahaan kemudian melakukan pembelian sejumlah aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan, termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan, guna menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.
Selain kerugian keuangan negara, JPU menuturkan bahwa kasus itu juga menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun, yang terdiri atas kerugian rumah tangga dan dunia usaha.
Adapun dalam kasus tersebut, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan.
Baca juga: Kejagung Serahkan 216.997 Ha Lahan Sawit Sitaan Kasus Duta Palma ke BUMN
Sementara, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.
Atas perbuatannya, PT Duta Palma Group terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU membeberkan bahwa dalam kasus tersebut, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani (kelima perusahaan), melalui Surya selaku pemilik manfaat, telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
Dalam pertemuan, Surya meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukan oleh kelima perusahaan di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui oleh Bupati Indragiri Hulu tersebut untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, padahal diketahui lahan yang dimohonkan berada dalam kawasan hutan.
Meskipun tidak memiliki izin prinsip, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari (keempat perusahaan) telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu, padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan.
Baca juga: Lagi! Kejagung Sita Duit Ratusan Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma
Selain itu, keempat perusahaan juga telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu, meskipun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"Padahal diketahui bahwa lahan yang diberikan izin tersebut berada dalam kawasan hutan," tutur JPU.
Walaupun diberikan izin usaha perkebunan, JPU menyampaikan bahwa kelima perusahaan diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dalam melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Dengan demikian, Negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.
Disebutkan pula bahwa PT Banyu Bening Utama, tanpa dilengkapi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P), telah melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit.
Selain itu, kelima perusahaan diduga secara tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.
Kemudian, JPU menyebutkan kelima perusahaan itu juga tidak mengikutsertakan masyarakat petani perkebunan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002.
Kelima perusahaan pun tidak membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/02/2007, sehingga menimbulkan gejolak atau konflik sosial dalam masyarakat.
Baca juga: Penampakan Duit Rp301 Miliar dari Kasus PT Duta Palma Group yang Disita Kejagung
Sementara itu, dikatakan bahwa keempat perusahaan telah memberikan uang untuk tujuan pengurusan perizinan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JPU mengungkapkan bahwa uang diberikan kepada Amedtribja Praja selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp20 juta atau Rp25 juta dalam bentuk mata uang rupiah untuk pengurusan penerbitan IUP atas nama PT Banyu Bening Utama.
Kedua, sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta dalam bentuk mata uang rupiah untuk kepentingan surat rekomendasi teknis ketersediaan lahan dan rekomendasi teknis kesesuaian lahan untuk PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu.
Lalu, uang turut diberikan kepada Manap tambunan selaku Kepala Sub Direktorat Program pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu untuk kegiatan survei berupa uang sebesar Rp75 juta sampai Rp100 juta dari PT Pala Satu, uang sebesar Rp33 juta sampai dengan Rp43 juta dari PT Seberida Subur, serta uang sebesar Rp35 juta sampai Rp45 juta dari PT Banyu Bening Utama.
Secara keseluruhan, JPU pun menjelaskan perbuatan korupsi PT Duta Palma Group telah memperkaya PT Palma Satu sebesar Rp1,4 triliun dan 3,29 juta dolar AS; PT Seberida Subur Rp733,92 miliar dan 116.553 dolar AS; serta PT Banyu Bening Utama Rp1,65 triliun dan 429.624 dolar AS.
"Kemudian, memperkaya PT Panca Agro Lestari Rp877,74 miliar dan 1,58 juta dolar AS serta PT Kencana Amal Tani Rp2,47 triliun dan 2,47 juta dolar AS," jelas JPU. (Sumber:Antara)