Ntvnews.id
Finky Santika Nh, Head of Media and Digital TSI Group, dalam pernyataannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, mengklarifikasi bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan atau keterkaitan bisnis dengan para mantan pemain sirkus yang tergabung dalam OCI.
"Kami memahami bahwa dalam forum tersebut terdapat penyebutan nama-nama individu. Namun, kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan," ujar Finky.
Ia menegaskan agar nama baik dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak ikut terseret dalam persoalan yang berada di luar tanggung jawab perusahaan.
Terlebih lagi, menurutnya, aduan yang disampaikan tidak disertai bukti yang jelas dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum bagi pihak-pihak yang disebut tanpa dasar.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Komisaris Taman Safari Indonesia (TSI) yang juga dikenal aktif di Oriental Circus Indonesia (OCI), Tony Sumampau, menegaskan bahwa OCI dan Taman Safari Indonesia adalah dua entitas hukum yang berbeda.
Baca juga: Taman Safari Soal Tuduhan Eksploitasi Pemain Sirkus: Sama Sekali Tidak Benar!
Tony juga mengingatkan bahwa isu serupa pernah mencuat pada tahun 1997 dan ditangani langsung oleh Komnas HAM di bawah kepemimpinan Ali Said. Hasil investigasi saat itu menunjukkan bahwa anak-anak yang dimaksud berasal dari salah satu wilayah di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa kala itu, para anak-anak memang tinggal penuh di lingkungan sirkus dimulai dari makan, mandi, beristirahat, hingga menjalani proses belajar mengajar dilakukan di sana.
"Ketika itu memang bekerja semua, anak-anak makan, istirahat, show, sampai belajar ada waktunya. Kalau ada kekerasan mungkin saya juga kena karena saya kan di sana juga," ucap Tony.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menerima audiensi dari sejumlah mantan pekerja Oriental Circus Indonesia (OCI) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Mugiyanto mendengarkan langsung keluhan dan aduan para mantan pekerja yang mengaku pernah mengalami dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama bekerja di lingkungan sirkus tersebut.
"Kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana," ujarnya.
Meski dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan terjadi di masa lalu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa hal itu tidak lantas menghapus kemungkinan untuk mengusut tindak pidana yang mungkin terjadi.
Menurutnya, keadilan tetap harus ditegakkan, apalagi jika ada unsur kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dibuktikan secara hukum.
"Apalagi, kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka," katanya.
(Sumber: Antara)